Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengalihan objek fidusia kepada pihak ketiga yang dilakukan dibawah tangan tanpa persetujuan kreditur dan akibat hukum apabila debitur melakukan pengalihan objek fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan kreditur. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di bidang hukum jaminan dan peraturan mengenai jaminan fidusia, sedangkan data primer adalah data yang diperoleh dari sumber asli dari lapangan atau lokasi penelitian yang memberikan informasi langsung pada penelitian ini. Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalam perjanjian jaminan fidusia hak kepemilikan objek jaminan fidusia telah dialihkan kepada kreditur, sedangkan penguasaan atas bendanya masih dalam penguasaan debitur. Hak kepemilikan yang dimaksud adalah hak kepemilikan secara yuridis. Atas penjelasan tersebut dapat disimpulkan proses pengalihan objek fidusia kepada pihak ketiga yang dilakukan dibawah tangan tanpa persetujuan Pengadaian Pasar Sentral Pinrang adalah bahwa debitur mengalihkan objek yang masih dalam kekuasaannya dikarenan debitur membutuhkan dana untuk membayar angsuran kepada pengadaian yang menurut Akta Jaminan Fidusia No. 9 Pasal 5 dilarang melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan dari pihak Pengadaian, maka tindakan pengalihan itu tidak dibenarkan menurut hukum. Akibat hukum apabila debitur melakukan pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari Pengadaian Pasar Sentral Pinrang adalah Pengadaian Pasar Sentral Pinrang dapat memberlakukan ketentuan ketentuan yang ada dalam larangan Akta Jaminan Fidusia No. 09. This study aims to determine the process of transferring fiduciary objects to third parties carried out underhand without the creditor's consent and the legal consequences if the debtor transfers fiduciary objects to third parties without the creditor's consent. This research method uses an empirical legal method using secondary data and primary data. Secondary data is used to analyze various laws and regulations in the field of collateral law and regulations regarding fiduciary collateral, while primary data is data obtained from original sources from the field or research location that provide direct information in this study. The results of this study found that in the fiduciary collateral agreement, the ownership rights of the fiduciary collateral object have been transferred to the creditor, while control over the object is still in the control of the debtor. The ownership rights in question are legal ownership rights. Based on this explanation, it can be concluded that the process of transferring fiduciary objects to third parties carried out underhand without the consent of the Pinrang Central Market Pawnshop is that the debtor transfers objects that are still under his control because the debtor needs funds to pay installments to the pawnshop according to the Fiduciary Guarantee Deed No. 9 Article 5 prohibits the transfer of fiduciary collateral objects without the knowledge of the Pawnshop, then the transfer action is not permitted by law. The legal consequences if the debtor transfers the fiduciary collateral object to a third party without the consent of the Pinrang Central Market Pawnshop are that the Pinrang Central Market Pawnshop can enforce the provisions contained in the prohibition of the Fiduciary Collateral Deed No. 09.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019