Uji kompetensi wajib diikuti oleh mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa studi dengan metode exit exam. Maknanya wisuda mahasiswa setelah lulus uji kompetensi. Sampai saat ini metode uji kompetensi secara nasional untuk mahasiswa D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) maupun Sarjana Terapan Manajemen Informasi Kesehatan (MIK) secara nasional dalam bentuk multiple-choice question dengan computer-based test (CBT). Sedangkan uji kompetensi metode Objective Structured Clinical Examination (OSCE) dilaksanakan pada tingkat lokal beberapa perguruan tinggi. Mengacu pada kelulusan uji kompetensi tahun 2023, prosentase kelulusan mahasiswa sarjana terapan belum mencapai 80%. Berdasarkan hasil penelitian tahun 2023 terkait evaluasi pelaksanaan uji kompetensi dari 116 dosen RMIK-MIK, perlu dilakukan pelatihan pembuatan soal uji kompetensi (94%). Selain menjadi kewajiban dalam akhir masa studi, uji kompetensi CBT maupun OSCE juga merupakan prasayarat dalam pencapaian status akreditasi Unggul Prodi RMIK dan MIK, sehingga perlu dilakukan pengembangan instrumen uji kompetensi yang secara obyektif menilai kemampuan, keterampilan dan sikap mahasiswa RMIK-MIK sesuai dengan kebutuhan profesi PMIK.Metode penelitian yang digunakan adalah literatur review dengan menggunakan pencarian melalui google scholar, pubmed, sciencedirect, Cochrane library dan portal garuda. Penelitian diawali dengan mencari artikel dengan menggunakan keyword pengembangan, instrumen, uji kompetensi, mahasiswa kesehatan. Kriteria inklusi yang diterapkan adalah artikel terbit 2017-2024, fulltext, dan menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.Dari 22 literatur yang terpilih, terdapat lima langkah dalam pengembangan instrumen uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan: pengembangan awal instrumen dengan melakukan identifikasi pemangku kepentingan, identifikasi domain kompetensi dan kerangka kerja yang dilakukan melalui tinjauan literatur, wawancara, FGD, teknik delphi, brainstorming dengan melibatkan pakar atau ahli. Langkah kedua adalah pengembangan instrumen dan uji validitas melalui konsultasi dengan pakar atau ahli. Langkah ketiga adalah pengujian instrumen dan reliabilitas melalui uji coba dan uji statistik, selanjutnya dilakukan modifikasi dan penyempurnaan berdasarkan umpan balik uji coba. Langkah terakhir adalah implementasi instrumen untuk mengukur kompetensi mahasiswa bidang kesehatan. Pengembangan sistematis ini memastikan instrumen uji kompetensi yang dihasilkan relevan dan efektif, serta membekali lulusan dengan keterampilan yang diperlukan untuk peran profesional mereka.
Copyrights © 2025