Angkutan perkotaan untuk Kabupaten Tanah Laut adalah sebuah sistem transportasi umum berbasis bus dengan sistem subsidi yang disebut “Lakatan” yang artinya adalah Layanan Angkutan Tanah Laut. Sistem ini dicanangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut mulai Januari 2023 dalam mengatasi kebutuhan masyarakat di bidang transportasi umum untuk wilayah atau rute yang dimaksudkan. Bus Lakatan memiliki jenis fasilitas angkut yaitu dengan tempat duduk saja, sedangkan tempat berdiri tidak tersedia, meskipun penumpang dapat saja berdiri apabila jumlah penumpang melebihi kapasitas tempat duduk penumpang, namun kapasitas tempat berdiri penumpang dibatasi berdasarkan ruang gerak yang memadai saja, yaitu berkisar antara 3 sampai 4 orang saja. Jumlah tempat duduk penumpang berdasarkan kapasitas bus adalah sebanyak 15 kursi. Kinerja Bus Lakatan Kabupaten Tanah Laut berdasarkan indikator faktor muat (load factor) memiliki kategori terpenuhi, dimana nilai yang dihasilkan adalah sebesar 76,67%. Penilaian kinerja bus berdasarkan nilai rata-rata waktu antara (headway) memiliki kategori belum terpenuhi, dimana nilai headway yang dihasilkan adalah sebesar 53,67 menit. Penilaian kinerja bus berdasarkan nilai rata-rata kecepatan perjalanan memiliki kategori terpenuhi, dimana nilai kecepatan perjalanan yang dihasilkan adalah sebesar 19,46 km/jam.
Copyrights © 2025