Penelitian ini menganalisis pengaruh struktur modal, profitabilitas, dan ukuran perusahaan terhadap tax avoidance pada perusahaan properti dan real estate di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018 sampai 2024 menggunakan pendekatan kuantitatif dengan regresi data panel. Hasilnya menunjukkan bahwa struktur modal tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance, sesuai Trade-Off Theory, sementara profitabilitas dan ukuran perusahaan berpengaruh positif dan signifikan, sejalan dengan Agency Theory dan Political Cost Theory. Perusahaan yang lebih profitabel dan besar cenderung melakukan tax avoidance secara legal melalui perencanaan pajak yang efisien. Implikasinya, manajemen disarankan tidak hanya mengandalkan utang untuk efisiensi pajak, tetapi juga mempertimbangkan risiko keuangan, keberlanjutan, dan kepatuhan regulasi. Perusahaan dengan profitabilitas tinggi harus menjaga transparansi dan etika untuk menghindari persepsi negatif dari investor dan otoritas pajak. Sementara itu, perusahaan besar perlu menyeimbangkan efisiensi pajak dengan pelaporan yang transparan agar tetap mematuhi hukum. Bagi regulator, temuan ini menekankan pentingnya memperkuat pengawasan dan memperbarui regulasi perpajakan, terutama untuk perusahaan dengan pelaporan keuangan kompleks, guna meminimalkan celah hukum. Investor juga disarankan lebih kritis dalam menganalisis laporan keuangan, seperti memantau Effective Tax Rate dan book-tax difference, sebagai indikator potensi tax avoidance. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi empiris bagi pengambilan keputusan keuangan perusahaan dan perumusan kebijakan pajak yang lebih efektif.
Copyrights © 2025