Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi Pasal 228A dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPR dalam sistem hukum nasional Indonesia, khususnya dalam kerangka hukum tata negara dan hubungannya dengan prinsip-prinsip sistem pemerintahan presidensial. Pasal ini memberikan kewenangan evaluatif kepada DPR terhadap pejabat negara yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna, yang menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan konstitusionalitas norma tersebut. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah dasar hukum dan landasan konstitusional Pasal 228A, mengkaji kesesuaiannya dengan karakteristik sistem presidensial seperti pemisahan kekuasaan, masa jabatan tetap, dan akuntabilitas presiden kepada rakyat, serta mengidentifikasi potensi dampaknya terhadap hubungan antar lembaga negara. Hasil analisis menunjukkan bahwa Pasal 228A memiliki kedudukan hukum yang lemah karena tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang sah dan melampaui batas kewenangan internal DPR. Selain itu, norma ini berisiko mengganggu keseimbangan antar cabang kekuasaan negara, mengancam independensi pejabat publik, serta menciptakan potensi konflik horizontal dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, keberadaan Pasal 228A perlu ditinjau kembali agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum dan sistem pemerintahan presidensial yang diatur dalam UUD Tahun 1945.
Copyrights © 2025