Tujuan penelitian adalah: 1) untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan pertanggungjawaban pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara Berkelompok Dilihat dalam perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. 2) untuk mengetahui bagaimana kebijakan Hukum Pidana kedepan dalam implementasi yang efektif dari Undang-undang Nomor 11 tahun kedepan dalam implementasi yang efektif dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Aproach), pendekatan konsep (Conceptual Aproach), dan pendekatan kasus (Case Aproach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah; bahan primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginvertarisasi, mensistematisasi, dan menginterpretasi. Hasil penelitian ini adalah tentang Pengatruran Pertanggungjawaban pidana terhadap Anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan secara berkelompok menurut perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Sistem pertanggungjawaban pidana Anak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak namun adanya Undang-undang tersebut belum menjadi jaminan apakah anak tersebut dimasa yang akan datang tidak melakukan tindak pidana lagi. Diharapkan pemerintah mengeluarkan semacam kebijakan hukum pidana dalam menyikapi kenakalan-kenakalan anak yang semakin hari semakin beragam agar keberlangsungan anak bisa terjamin dan mendapatkan pendidikan yang layak serta terhindar dari tindakan pidana.
Copyrights © 2025