QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia
Vol 4, No 1 (2025): June 2025

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Atas Tindak Pidana Bullying yang Menyebabkan Kematian Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan

Mulyati, Andi (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2025

Abstract

Tujuan penilitian adalah: 1) Untuk menjelaskan dan menganalisis tentang Bagaimana kedudukan anak sebagai pelaku tindak pidana bullying yang mengakibatkan kematian, apakah sebagai korban atau sebagai pelaku. 2) Bagaimana Pengaturan regulasi yang ideal terkait kedudukan anak sebagai pelaku tindak pidana bullying yang mengakibatkan kematian. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginterpretasikan, menilai dan mengevaluasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat konflik norma di dalam aturan yang mengatur perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana yang ancamannya diatas 7 tahun pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di Indonesia sendiri kita mengenal adanya diversi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan ada syarat yang menjadi tolak ukur terkait tata cara mendapatkan anak sebagai pelaku tindak pidana bullying yaitu di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan seorang residivis yang termuat dalam Pasal 7 ayat Sementara ancaman yang dimuat dalam nomenklatur frasa sanksi di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menetapkan sanksi yang sangat tinggi karena adanya jumlah maximum dan minimum maka persoalannya bukan terletak pada undang-undang akan tetapi yang menjadi persoalan adalah tentang penerapan dari suatu penegakan hukum itu sendri, artinya value of justice itu bukan terletak dan berada di undang-undang itu sendiri akan tetapi berada pada penegak hukum yang harus mempunyai integritas, moralitas dan tidak arogan dalam menerapkan dan menjatuhkan hukuman itu sendiri.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

qistina

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Nursing

Description

QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia is a journal that publishes Focus & Scope research articles, which include: 1. Humanities and social sciences 2. Contemporary political science 3. Education science 4. Religion and philosophy 5. engineering science 6. Business and economy 7. cooperative 8. ...