Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melindungi dana nasabah pasca-likuidasi PT. BPR Nusa Galang Makmur, serta mengidentifikasi hambatan dalam proses pencairan klaim simpanan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat deskriptif, mengandalkan data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, LPS menjamin simpanan seperti giro, deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Proses rekonsiliasi dan verifikasi menunjukkan bahwa 90% simpanan dinyatakan layak dibayar, sementara 10% tidak layak. Hambatan utama dalam perlindungan dana nasabah meliputi keterlambatan verifikasi dokumen oleh pihak ketiga (Bank BRI) serta munculnya gugatan dari nasabah yang tidak layak bayar. Temuan ini menekankan pentingnya perbaikan sistem verifikasi dan sosialisasi prosedur klaim untuk efektivitas perlindungan dana nasabah ke depan. Kata Kunci: Perlindungan, LPS, Nasabah.
Copyrights © 2025