Akad murabahah digunakan dalam pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai alternatif dari sistem konvensional, di mana bank syariah membeli terlebih dahulu rumah yang diinginkan oleh nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati dan margin keuntungan tetap. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tahapan penting, yaitu akad wakalah yang memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli rumah atas nama bank, diikuti oleh akad murabahah antara bank dan nasabah setelah dokumen kepemilikan rumah diserahkan kepada bank. Notaris berperan penting dalam proses legalitas dan penandatanganan akad tersebut. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah permasalahan, seperti nasabah yang tercatat buruk dalam sistem informasi debitur, pembatalan sepihak dari pihak nasabah, atau ketidaksesuaian antara pendapatan dan nilai angsuran. Untuk mengatasi hal ini, bank syariah menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), tidak memberikan sanksi berupa denda, tetapi lebih mengutamakan pendekatan solutif melalui mekanisme restrukturisasi atau kerja sama lelang sukarela apabila terjadi wanprestasi.
Copyrights © 2025