Perkembangan pembiayaan sindikasi syariah di Indonesia menghadapi berbagai tantangan hukum dan praktis, meskipun memiliki potensi besar dalam mendukung proyek-proyek strategis berbasis prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan hukum dan praktik implementasi pembiayaan sindikasi oleh bank syariah serta mengkaji konsep dan mekanismenya sesuai prinsip hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap bahan hukum primer (peraturan perundangan, fatwa DSN-MUI) dan sekunder (literatur akademik). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama meliputi ketiadaan regulasi spesifik, variasi interpretasi akad syariah antar bank, serta kompleksitas harmonisasi prinsip syariah dalam struktur sindikasi. Di sisi lain, pembiayaan sindikasi syariah harus mengacu pada akad-akad seperti musyarakah, mudharabah, atau murabahah dengan prinsip risk sharing dan menghindari riba, gharar, serta maysir.
Copyrights © 2025