Insiden tumpahan minyak tahun 2018 di Teluk Balikpapan merupakan salah satu bencana lingkungan paling signifikan di Indonesia, yang mempengaruhi ekosistem laut dan masyarakat setempat. Tulisan ini membahas peristiwa tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM, khususnya hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, kesehatan, dan mata pencaharian yang layak. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran HAM, mengevaluasi kewajiban negara untuk melindungi warga yang terdampak, dan menganalisis tanggung jawab hukum Pertamina. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang didukung oleh data empiris dari laporan resmi dan jurnal ilmiah. Hasilnya menunjukkan bahwa tumpahan minyak menyebabkan perampasan hak-hak dasar dan mengungkap kurangnya kesiapsiagaan dan pengawasan peraturan negara. Tanggung jawab Pertamina mencakup aspek administratif, perdata, dan berpotensi pidana, serta tanggung jawab berdasarkan kewajiban hak asasi manusia perusahaan. Kasus ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk memperkuat penegakan hukum dan akuntabilitas perusahaan untuk mencegah bencana ekologis di masa depan yang melanggar hak asasi manusia. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Tumpahan Minyak, Kerusakan Lingkungan, Pertanggungjawaban Perusahaan, Balikpapan
Copyrights © 2025