Perbedaan mendasar antara teori uang konvensional dan syariah telah memicu penelitian ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan membandingkan teori uang dalam perspektif konvensional dan syariah secara mendalam, meliputi landasan teori, perkembangan historis, dan aplikasi praktis terhadap kebijakan ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan pendekatan interpretatif melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara kedua paradigma tersebut, terutama dalam filsafat, fungsi uang, dan implikasinya terhadap kebijakan ekonomi. Teori tersebut menekankan hubungan langsung antara jumlah uang yang beredar dengan tingkat harga, sedangkan teori syariah menekankan pada prinsip keadilan, keseimbangan, dan larangan praktik eksploitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa teori uang syariah lebih berfokus pada keadilan, keseimbangan sosial, dan stabilitas ekonomi yang berbasis pada sektor riil, sedangkan teori konvensional lebih pragmatis dan memberi ruang untuk spekulasi.
Copyrights © 2025