Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali terjadi pada Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Trenggalek. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab PSU serta implikasinya terhadap berbagai pihak/stakeholder. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, dan data diperoleh melalui wawancara, observasi non-partisipan, dan dokumentasi, serta di analisis melalui reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Validitas data diuji melalui triangulasi dan penelitian ini menggunakan Teori Electoral Integrity dari Pippa Norris serta PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Temuan menunjukkan bahwa PSU di tiga TPS disebabkan murni kesalahan dari petugas KPPS yang salah menerapkan aturan atau prosedur khususnya kondisi dalam menangani Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pada TPS 6 Desa Sukosari, Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang seharusnya memperoleh 5 jenis surat suara oleh KPPS hanya diberi 4 jenis suarat suara tanpa surat suara DPRD Kabupaten Trenggalek, TPS 12 Kelurahan Kelutan, Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang seharusnya memperoleh 5 surat suara oleh KPPS hanya diberi 2 jenis surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, PSU terjadi karena 4 (empat) pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam DPT maupun DPTb untuk menggunakan hak pilih. Namun, Petugas KPPS memasukkan keempat orang tersebut kedalam DPK dan memberikan masing masing 1 (satu) surat suara yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Implikasi PSU terhadap berbagai pihak/stakeholder mencakup meningkatnya beban kerja penyelenggara, terganggunya aktivitas masyarakat, serta penurunan kepercayaan terhadap profesionalitas penyelenggara pemilu.
Copyrights © 2025