Artikel ini mengkaji pelaksanaan kebijakan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik dalam konteks Pemilu 2024. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran PBK sebagai instrumen untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, khususnya di lembaga penyelenggara pemilu. Menggunakan pendekatan kualitatif dan teori implementasi kebijakan Mazmanian dan Sabatier, penelitian ini memfokuskan pada tiga aspek: kejelasan tujuan kebijakan, struktur pelaksanaan, serta pengaruh lingkungan sosial, ekonomi, dan politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan PBK yang ditetapkan pusat belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan daerah, khususnya dalam hal fleksibilitas program dan proses pencairan anggaran. Mekanisme internal Bawaslu Gresik berjalan sesuai prosedur, namun rigiditas birokrasi dan dinamika politik lokal menyebabkan keterlambatan pencairan dana, yang berdampak pada akumulasi kegiatan di akhir tahapan pemilu. Bawaslu Gresik merespons tantangan ini dengan strategi adaptif, koordinasi internal, serta pelibatan masyarakat berbasis lokalitas. Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi PBK memerlukan harmonisasi antara kebijakan pusat dan fleksibilitas lokal.
Copyrights © 2025