Perlindungan hukum terhadap anak merupakan isu penting dalam sistem hukum Indonesia. Anak sebagai kelompok rentan memerlukan perhatian khusus dari negara untuk menjamin hak-haknya terlindungi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak ditinjau dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya dalam perkara pidana yang melibatkan anak. Studi kasus yang diangkat adalah putusan Pengadilan Tinggi nomor 255/PID/2023/PT.BDG, dimana terdapat pertimbangan hukum penting terkait perlindungan anak dalam proses peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskip peraturan mengenai perlindungan anak sudah cukup komprehensif, namun penerapannya di lapangan masih menghadapi beberapa kendala terutama dari sisi penegakan hukum dan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan implementasi peraturan dan sinergi antar lembaga terkait untuk memastikan hak-hak anak terlindungi secara efektif.
Copyrights © 2024