Perselisihan internasional adalah salah satu tantangan besar dalam hubungan antarnegara yang memerlukan penanganan yang tepat untuk menjaga stabilitas global. Artikel ini menganalisis teori, mekanisme, dan praktik penyelesaian sengketa internasional, dengan fokus pada studi kasus Laut Cina Selatan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengeksplorasi berbagai pendekatan teoretis, seperti realisme, liberalisme, dan konstruktivisme dalam konteks hubungan internasional. Pembahasan mencakup berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, baik yang bersifat diplomatik (seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penyelidikan) maupun yang berbasis hukum (seperti arbitrase dan pengadilan internasional), serta peran hukum dan organisasi internasional dalam menjaga perdamaian. Studi kasus Laut Cina Selatan menunjukkan kompleksitas penerapan mekanisme penyelesaian sengketa, khususnya terkait dengan klaim teritorial dan eksploitasi sumber daya alam. Analisis ini mengungkapkan bahwa meskipun putusan Mahkamah Arbitrase 2016 memberikan dasar hukum yang kuat bagi Filipina, implementasinya terkendala oleh faktor-faktor geopolitik dan diplomasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa internasional memerlukan pendekatan menyeluruh yang menggabungkan hukum internasional dan diplomasi guna mencapai resolusi yang efektif dan berkelanjutan. Temuan ini memberikan kontribusi dalam pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika penyelesaian sengketa internasional serta dampaknya terhadap kebijakan luar negeri dan stabilitas keamanan global.
Copyrights © 2025