Penelitian bertujuan untuk melihat bagaimana penjatuhan sanksi kepada pelaku tindak pidana karena kelapaannya menyebabkan orang lain mati dalam hal ini para terdakwa merupakan panitia pelaksana kegiatana kaderisasi untuk mahasiswa baru. Dalam konteks hukum pidana ada yang dinamakan dolus yang merupakan kesalahan yang disengaja dan culpa merupakan kesalahan karena kealpaan. Dalam tindak kesalahan kealpaan diatur dalam pasal 359 KUHP yang memiliki unsur-unsur Barang siapa, Karena kelapaannya menyebabkan orang lain mati dan Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta yang melakukan perbuatan. Metode penelitian ini menggunakan normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh bersumber dari jurnal, internet dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjuk bahwa kelima terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun hal tersebut tentunya lebih rendah dari apa yang dituntut oleh JPU. Dengan memperhatikan alasan yang meringankan dan alasana yang memberatkan majelis hakim tentunya yang mempunyai kewenangan lebih untuk mempertimbangkan hal tersebut. Para terdakwa terbukti lalai dalam melaksanakan kegiatan kaderisasi sehingga karena kealpaannya menyebabkan korban yang merupakan mahasiswa baru meninggal dunia.
Copyrights © 2025