Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Sistem Minyak Palm Hijau Berkelanjutan Indonesia, yang memaksa perusahaan untuk mematuhi standar untuk pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dan sesuai dengan hukum dan peraturan Indonesia. Dengan kata lain, perusahaan kelapa sawit karena pembangunan perkebunan kelapa sawit dimana tanahnya dimiliki oleh masyarakat, faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan harus dipertimbangkan, meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Upaya penyuluhan ini bertujuan untuk memahami bagaimana Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Labuhan Batu Selatan melaksanakan perlindungan terhadap anggotanya. Kegiatan ini menggunakan metode penyuluhan melalui seminar, diskusi, dan tanya jawab tentang perlindungan hukum terhadap petani kelapa sawit dan setikat petani kelapa sawit. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa perlindungan hukum serikat petani kelapa sawit (SPKS) telah dilaksanakan sepenuhnya. Salah satu hambatan yang dihadapi oleh petani kelapa sawit adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang hak dan kewajiban mereka. Upaya untuk mengatasi hambatan ini adalah dengan meningkatkan penegakan hukum dan pelaksanaan undang-undang terkait.
Copyrights © 2025