Pada hekekatnya selama lebih dari tiga dekade terakhir, sistem pemerintahan dan pembangunan daerah belum pernah mengembangkan suatu standar pengukuran kinerja pemerintah daerah yang menggambarkan kepada kepentingan masyarakat luas. Sehingga menimbulkan tuntutan adanya perubahan alam manajemen pemerintahan dan pembangunan tersebut agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. Rencana Strategis diharapkan dapat dijadikan sebagai suatu penjabaran yang lebih konkrit dari tuntutan reformasi tersebut sehingga kebijakan yang ada dapat lebih terbuka dan dapat diramalkan, akuntabilitas publik dapat lebih dipercaya, birokrasi yang professional, dan adanya aturan atau patokan yang jelas.Dari hasil penelitian, model penyusunan rencana strategis (renstra) Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan dapat disimpulkan bahwa masukan (input) perencanaan sudah dipenuhi tetapi masih diperlukannya perhatian pada pemanfaatan anggaran untuk memberikan nilai tambah, proses penyusunan telah dilaksanakan 8 (delapan) langkah Bryson tetapi masih diperlukannya perhatian pada langkah penjelasan misi, dari keterlibatan stakehorder juga telah mendapatkan tanggapan setuju dari responden tetapi masih diperlukan perhatian pada keikutsertaan masyarakat.
Copyrights © 2011