Perkembangan Generative artificial intelligence (AI) telah menimbulkan persoalan hukum baru terkait status perlindungan hak cipta atas karya yang dihasilkannya. Sistem hukum Indonesia belum memberikan kepastian hukum mengenai posisi karya AI, karena peraturan yang berlaku masih mengasumsikan manusia sebagai satu-satunya subjek hukum hak cipta. Rumusan masalah dalam penelitian ini diarahkan untuk menjawab pertanyaan mengenai apakah karya yang dihasilkan oleh sistem Generative AI dapat dikualifikasikan sebagai ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta bagaimana posisi hukum pengguna (user) terhadap karya tersebut, khususnya dalam kaitannya dengan klaim kepemilikan dan hak pemanfaatan karya hasil teknologi Generative AI. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan AI belum memenuhi syarat perlindungan hak cipta, kecuali terdapat kontribusi kreatif manusia. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi untuk memberikan kepastian hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Copyrights © 2025