Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan transnasional yang kompleks dan terus berkembang, terutama terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Kota Tanjungpinang sebagai daerah perbatasan memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap praktik ini karena posisinya sebagai jalur keluar-masuk pekerja migran. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran Imigrasi dalam mencegah dan memberantas TPPO terhadap PMI nonprosedural di Tanjungpinang selama tahun 2024–2025. Pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus digunakan melalui wawancara mendalam dan dokumentasi terhadap kegiatan Imigrasi Kelas I Tanjungpinang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Imigrasi telah menjalankan berbagai strategi seperti pemeriksaan dokumen, wawancara paspor, patroli di jalur rawan, dan kolaborasi dalam Satgas TPPO, namun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia, belum optimalnya pemanfaatan teknologi, serta lemahnya koordinasi antarinstansi”. Selain itu, belum adanya regulasi daerah khusus mengenai TPPO dan perlindungan PMI turut melemahkan efektivitas pengawasan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas kelembagaan, penguatan regulasi, dan sinergi lintas sektor sangat diperlukan guna mewujudkan sistem pencegahan dan penanganan TPPO yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan, dengan Imigrasi sebagai aktor utama.
Copyrights © 2025