Pemerintah daerah dalam menjalankan kewajibannya selaku daerah otonom dan sebagai badan hukum publik berhak dan berwenang untuk mempunyai harta kekayaan dan keuangan sendiri. Sumber-sumber keuangan daerah diatur dalam Undang-Undang No.33 tahun 2004 dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan titik sentral kemampuan dasar keuangan daerah, sedangakan sember-sumber lainnya sebagai pelengkap.Sehubungan dengan pemekaran Kabupaten Aceh Tenggara menjadi dua Kabupaten yaitu dengan disahkannya Undang-Undang No.8 tahun Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabupaten Gayo Lues, maka keadaan sesungguhnya mengenai keadaan keuangan daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tenggara diprediksi akan terpengaruh secara signifikan, efektivitas dan elastisitas.
Copyrights © 2012