Masalah perdagangan manusia / trafficking in persons (khususnya perempuan dan anak) merupakan masalah yang hingga saat ini belum terpecahkan. Kecenderungan global menunjukkan bahwa masalah tersebut semakin mengkhawatirkan. Dalam catatan International Information Program, U.S. Department of State (2001) masalah perdagangan anak dan perempuan merupakan bentuk kejahatan terorganisir terbesar nomor tiga di dunia setelah kejahatan perdagangan obat bius dan perdagangan senjata. Salah satu daerah yang menyimpan banyak permasalahan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak di Indonesia adalah daerah Propinsi Sumatera Utara. Hal ini dikarenakan Propinsi Sumatera Utara dalam praktek perdagangan (trafiking) perempuan dan anak memiliki tiga fungsi strategis, yaitu sebagai daerah asal (sending area), daerah penampungan sementara (transit) dan juga sebagai daerah tujuan trafiking. Disisi lain berkaitan dengan posisi geografis daerah Sumatera Utara yang strategis dan mempunyai aksesibilitas tinggi ke jalur perhubungan dalam dan luar negeri serta kondisi perkembangan daerah Sumatera Utara yang cukup baik di berbagai bidang.
Copyrights © 2012