Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki peran penting dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh PBB dan BPHTB terhadap PAD Kota Tangerang periode 2020–2024. Data diperoleh dari laporan Bapenda dan wawancara langsung dengan Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa. Hasil analisis menunjukkan bahwa kontribusi PBB dan BPHTB secara konsisten mencapai lebih dari 50% dari total PAD. Pada tahun 2024, pendapatan gabungan dari keduanya mencapai Rp1,2 triliun. Faktor pendukung utama antara lain regulasi yang jelas, perkembangan kota yang pesat, serta pemanfaatan teknologi digital seperti sistem e-BPHTB dan aplikasi Tangerang LIVE. Kendala yang dihadapi mencakup data wajib pajak yang belum sepenuhnya mutakhir, kelemahan sistem self-assessment, serta rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Meski demikian, inovasi seperti pembayaran pajak digital, integrasi data geospasial melalui Tax Room Juara, dan edukasi melalui program Bang Baja berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak hingga 89% di tahun 2024. Penelitian ini menunjukkan pentingnya pembaruan regulasi dan penguatan teknologi untuk menjaga keberlanjutan keuangan daerah.
Copyrights © 2025