Puasa adalah salah satu ibadah yang wajib dalam Islam, yaitu Ramadan dan puasa nadzar. Kewajiban puasa didasarkan pada Al-Qur'an surat al-Baqarah:183. Akan tetapi, orang-orang yang memiliki uzur, seperti sakit atau bepergian, diberikan keringanan untuk mengganti puasa (qadha) di hari lain. Namun, banyak dari masyarakat yang belum memahami hukum qadha’ puasa, tertutama qadha’ puasa bagi orang yang sudah meninggal. Penelitian ini membahas hukum qadha puasa oleh ahli waris untuk orang yang telah meninggal menurut empat mazhab dalam Islam, yang bertujuan untuk menjelaskan perbedaan pandangan hukum qadha puasa di antara empat mazhab, tata cara pelaksanaannya, serta memberikan panduan praktis bagi umat Islam dalam mengamalkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian kepustakaan dengan data primer berupa Al-Qur'an, hadis, dan kitab-kitab fiqh. Serta menggunakan data sekunder dari literatur dan jurnal akademis yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pendapat di antara empat mazhab. Madzhab Hanafi dan Maliki sepakat bahwa diwajibkan kepada ahli waris untuk membayar fidyah jika ada wasiat. Madzhab syafi’I memiliki dua pendapat yaitu pendapat lama yang menyatakan bahwa diwajibkan kepada ahli waris untuk qadha puasa atas nama mayyit dan pendapat baru madzhab syafi’I mewajibkan ahli waris untuk membayar fidyah. Sedangkan menurut madzhab Hanbali, disunnahkan bagi ahli waris untuk membayar fidyah atas nama mayyit.
Copyrights © 2025