Penelitian ini membahas tentang sah atau tidaknya pernikahan seorang perempuan yang dilakukan tanpa sepengetahuan atau izin dari ayahnya, dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Dalam konteks hukum Islam, wali nikah, khususnya wali nasab seperti ayah, merupakan syarat sah pernikahan. Namun, dalam praktiknya, terdapat kasus-kasus di mana perempuan menikah tanpa sepengetahuan ayahnya, baik karena hubungan yang renggang, perbedaan pendapat, atau alasan lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan metode analisis deskriptif, berfokus pada ketentuan Pasal 14 dan Pasal 22 KHI serta pandangan ulama fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut KHI, pernikahan tanpa wali nasab yang sah dinyatakan tidak sah, kecuali jika digantikan oleh wali hakim sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pernikahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan ayah harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dianggap sah, antara lain adanya penolakan yang tidak beralasan dari wali nasab atau keberadaannya yang tidak diketahui. Implikasi dari kajian ini menekankan pentingnya peran wali dalam menjaga prinsip kehati-hatian dan keabsahan dalam pernikahan menurut hukum Islam yang berlaku di Indonesia.
Copyrights © 2025