Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT Cibadak dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta dampaknya terhadap kepatuhan dan pemahaman wajib pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan observasi langsung di Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor sangat efektif, dengan rasio efektivitas penerimaan pajak konsisten di atas 100% selama periode 2022 hingga 2024. Program ini berhasil meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak sekaligus mengurangi beban finansial bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Simpulan penelitian menegaskan bahwa program ini berperan signifikan dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah dan memberikan manfaat sosial ekonomi yang positif, didukung oleh partisipasi aktif berbagai kelompok wajib pajak. Kata Kunci: Penghapusan Sanksi Pajak, Pajak Kendaraan Bermotor, Kepatuhan Wajib Pajak, Efektivitas Penerimaan Pajak, Kantor SAMSAT Cibadak
Copyrights © 2025