Perlindungan merek merupakan aspek penting dalam mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama bagi pelaku usaha perempuan di wilayah pedesaan. Artikel ini mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran ibu rumah tangga pelaku UMKM di Desa Kadudampit, Sukabumi, terhadap pentingnya perlindungan merek. Kegiatan dilakukan melalui pendekatan Sabilulungan Semesta, yakni model kolaboratif yang melibatkan sekolah, komunitas kewirausahaan, dan perguruan tinggi. Metode partisipatif yang digunakan mencakup observasi awal, sosialisasi hukum, pelatihan, simulasi pendaftaran merek, serta pendampingan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap fungsi dan nilai merek sebagai aset usaha, serta tingginya motivasi untuk melakukan pendaftaran merek secara resmi. Program ini juga memunculkan dampak sosial berupa terbentuknya jaringan komunitas UMKM berbasis literasi hukum. Evaluasi lanjutan menunjukkan bahwa intervensi edukatif yang dilakukan berhasil mengubah persepsi, meningkatkan literasi digital hukum, serta mendorong transformasi strategi bisnis peserta. Temuan ini menguatkan urgensi kolaborasi multi-aktor dalam memperkuat perlindungan hukum UMKM berbasis komunitas secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025