Sebagai lembaga intermediasi keuangan syariah, bank syariah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya melalui berbagai skema pembiayaan, termasuk murabahah. Murabahah, sebagai akad jual beli, melibatkan penetapan harga jual yang mencakup harga pokok barang dan margin keuntungan yang disepakati. Transparansi harga pokok dan margin keuntungan merupakan karakteristik utamanya. Transaksi murabahah dapat dilakukan baik atas pesanan maupun tanpa pesanan. Survei menunjukkan dominasi murabahah sebagai metode pembiayaan utama di perbankan syariah, baik di Indonesia maupun internasional. Pembiayaan murabahah, selaras dengan prinsip-prinsip syariah, merupakan produk unggulan perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembiayaan murabahah di perbankan syariah Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah studi literatur (library research), yang melibatkan pengumpulan data dari berbagai sumber tertulis. Hasil Penelitian menunjukan bahwa penerapan pembiayaan murabahah mematuhi prinsip syariah serta mendominasi produk pembiayan syariah di Indonesia selain pembiayaan lainya.
Copyrights © 2025