Hukum Islam merupakan sistem hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, berkembang sejak era Nabi Muhammad SAW hingga zaman modern. Sebagai pedoman hidup yang holistik, hukum ini tidak hanya mengatur aspek keagamaan, tetapi juga mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan politik, menjadikannya relevan dalam berbagai konteks sejarah dan budaya. Penelitian ini membahas perjalanan hukum Islam mulai dari penerapan langsung di masa Nabi, perkembangan mazhab-mazhab hukum pada era klasik, hingga tantangan globalisasi di era modern. Mekanisme ijtihad yang diterapkan para ulama menjadi kunci fleksibilitas hukum Islam dalam menanggapi perubahan zaman, memungkinkan sistem ini tetap adaptif tanpa kehilangan esensi dasarnya. Pada era klasik, hukum Islam berkembang melalui pembentukan institusi peradilan yang terstruktur dan karya-karya ulama besar, seperti Al-Muwatta dan Al-Umm. Sementara itu, era modern menunjukkan upaya kodifikasi seperti Majallah al-Ahkam al-Adliyyah, yang menjadi model bagi integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional di berbagai negara. Selain itu, konsep keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia yang ditawarkan oleh hukum Islam berkontribusi pada pembentukan norma hukum internasional yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka untuk memahami fleksibilitas hukum Islam dan potensinya dalam memperkaya sistem hukum global. Temuan ini menunjukkan bahwa hukum Islam mampu tetap relevan di tengah perubahan sosial dan tantangan global, menjadikannya salah satu elemen penting dalam menciptakan keadilan universal.
Copyrights © 2025