Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Seberang Ulu Dua Kota Palembang (Studi Kasus Pasal 2 Ayat 3) dan faktor penghambat dan pendukung dalam Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan Di kantor Urusan Agama (KUA) Seberang Ulu Dua Kota Palembang (Studi Kasus Pasal 2 Ayat 3).Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan nikah di kantor urusan agama meliputi prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan yang akan menikah. Peraturan ini mengatur tentang proses pendaftaran, persyaratan dokumen, serta tata cara pelaksanaan pencatatan nikah di kantor urusan agama yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pernikahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan untuk memudahkan pencatatan dan pelaporan status perkawinan.Hasil analisis data tes, yang diperkuat data analisis dengan cara wawancara, maka ditemukan implementasi yang baik tentang Peraturan menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 serta adanya faktor penghambat dan faktor pendorong implementasi peraturan menteri Agama nomor 20 tahun 2019. Kata Kunci: Implementasi dan Pencatatan kehendak nikah
Copyrights © 2025