Tujuan dari makalah kebijakan ini untuk memperoleh konsepsi optimalisasi peningkatan penerimaan negara melalui kenaikan tarif royalti batubara. Makalah kebijakan ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode perumusan masalah dengan menggunakan analisis deskriptif dan metode analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) kemudian strategi kebijakan yang diperoleh dianalisis dan ditentukan kebijakan prioritasnya menggunakan pendekatan Bardach. Dari hasil analisis diperoleh hasil peningkatan tarif royalti batubara sebesar 2% dapat membantu pertambahan peningkatan negara namun tidak membebani keuangan badan usaha apabila harga batubara berkisar diatas USD100 per ton. Perlu dilakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Copyrights © 2025