Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER
Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015

PROSES KEPAILITAN OLEH DEBITOR SENDIRI DALAM KAJIAN HUKUM ACARA PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004

Mantili, Rai (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Sep 2015

Abstract

Kesulitan dalam pembayaran utang dapat mengakibatkan debitor mengajukan permohonan pailit terhadap diri sendiri. Permohonan pailit oleh Debitor sendiri dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Perdata dan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hasil pembahasan menunjukkan proses beracara terhadap permohonan pailit oleh debitor sendiri menunjukkan bahwa hukum acara yang berlaku bagi pengadilan niaga adalah hukum acara perdata pada pengadilan negeri, sebagaimana diatur di dalam HIR dan RBg. Hanya saja terdapat ketentuan khusus untuk perkara-perkara kepailitan atau PKPU, yaitu berkaitan dengan: kompetensi absolut pengadilan niaga; hakim yang memiliki kualifikasi khusus; jangka waktu proses peradilan yang terbatas; prosedur berperkara dan pembuktiannya lebih sederhana atau mudah; jangka waktu yang lebih pasti untuk tindakan-tindakan prosedural; tidak mengenal lembaga banding, tetapi langsung kasasi dan peninjauan kembali; dan akibat hukum adanya permohonan pailit yang dikabulkan akan menjadikan debitor tidak lagi berwenang mengurus dan menguasai hartanya, sedangkan akibat hukum kepada kreditor akan dilakukan pembayaran piutang dari pemberasan harta kekayaan debitor.Kata kunci: proses, kepailitan, debitor

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

JHAPER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) adalah terbitan berkala yang dikelola dan dipublikasikan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), suatu organisasi profesi yang menghimpun para dosen perguruan tinggi negeri yang mengajar dan menekuni mata kuliah Hukum Acara Perdata. Jurnal ini ...