Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi keadilan restorative pada sistem peradilan pidana anak, system peradilan umum dan pada kepolisian. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normarif (doktriner) yaitu pendekatan dengan mempergunakan kepustakaan atau studi dokumen dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan judul diatas. Hasil Peneilitian yaitu restorative justice merupakan sebuah upaya untuk mempertemukan semua pihak yang terlibat untuk bersama-sama mencari solusi untuk merestorasi dan memulihkan semua pihak yang terkena dampak kejahatan. Pelaksanaan restorative justice tidak selamanya menghilangkan pidana dan bertujuan untuk perdamaian namun hakekatnya ialah merestorasi korban. Meskipun memang, perdamaian dapat tercapai seiring berjalannya proses restorative justice, dan penyelesaian perkara melalui proses hukum diluar pengadilan yang bertujuan untuk mencapai keadilan yang menekankan pada pemulihan atas kondisi pelaku dan korban.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025