Badan adhoc penyelenggara Pemilu seperti PPK, PPS, dan KPPS memiliki peran vital dalam menjamin keberlangsungan proses demokrasi elektoral di Indonesia. Namun, posisi mereka selama ini lebih cenderung bersifat administratif dan teknis, tanpa memiliki kekuatan kelembagaan yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan strategi reposisi badan adhoc agar tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai aktor strategis dalam sistem demokrasi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan yuridis-empiris dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta studi terdahulu terkait peran badan adhoc. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketidakjelasan status hukum, minimnya perlindungan, serta lemahnya pembinaan struktural menyebabkan badan adhoc berada dalam posisi marjinal. Reposisi strategis diperlukan melalui penguatan desain kelembagaan, rekruitmen berbasis merit, perlindungan hukum yang memadai, serta peningkatan kapasitas dan legitimasi. Penelitian ini menyumbang gagasan baru tentang pentingnya memposisikan badan adhoc sebagai pilar demokrasi elektoral di tingkat lokal yang setara dalam sistem penyelenggara Pemilu. Rekomendasi dalam penelitian ini diharapkan menjadi rujukan dalam reformasi kelembagaan Pemilu yang lebih inklusif, akuntabel, dan berkeadilan.
Copyrights © 2025