Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh tarif pajak, kesadaran wajib pajak, penegakan hukum, dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Objek penelitian ini yaitu wajib pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi pembayar pajak bermotor pada Samsat Cikokol, Kota Tangerang. Penelitian ini berfokus pada wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Cikokol, Kota Tangerang, dengan total populasi mencapai 399.626 orang pada tahun 2022. Metode yang diterapkan dalam pengumpulan sampel yaitu Random Sampling, di mana 100 responden dipilih secara acak. Studi ini ada pada kategori studi primer, sebab data yang ada dihimpun langsung melalui distribusi kuesioner pada responden yang dipilih. Temuan studi ini menjabarkan tarif pajak tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, melalui skor signifikansi 0,813 > 0,005. Namun, kesadaran wajib pajak terbukti berpengaruh terhadap kepatuhan, melalui skor signifikan 0,013 < 0,05. Penegakan hukum, di sisi lain, tidak memberikan dampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, melalui skor signifikansinya yakni sejumlah 0,365 > 0,005. Sementara itu, kualitas pelayanan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, melalui skor signifikan 0,019 < 0,005. Secara keseluruhan, faktor tarif pajak, kesadaran wajib pajak, penegakan hukum, dan kualitas pelayanan secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, sebagaimana dibuktikan oleh hasil uji F yang menghasilkan skor 4,928 (> 1) melalui skor signifikansi 0,003 (< 0,005).
Copyrights © 2025