Penelitian ini mengkaji pengaruh empat faktor (sosialisasi pajak, pengetahuan perpajakan, sanksi pajak, dan pemanfaatan TI) pada kepatuhan pajak UMKM di Kelurahan Medang, Tangerang. Tujuannya adalah untuk menilai signifikansi pengaruh masing-masing faktor tersebut pada kepatuhan wajib pajak bidang UMKM di wilayah tersebut. Penelitian mengumpulkan data dari 72 pemilik UMKM di Kelurahan Medang melalui kuesioner dengan metode accidental sampling. Analisis data mencakup uji frekuensi, statistik deskriptif, regresi linear berganda, asumsi klasik, hipotesis, serta koefisien determinasi memakai SPSS 27. Capaian penelitian menampilkan pengetahuan perpajakan mempunyai nilai Sig. 0,002 < 0,05. Sosialisasi Pajak mempunyai nilai Sig. 0,006 < 0,05. Sanksi Pajak memiliki nilai Sig. 0,036 < 0,05. Pemanfaatan Teknologi Informasi mempunyai nilai Sig. 0,000 < 0,05. Secara bersamaan pengetahuan perpajakan, sanksi pajak, sosialisasi pajak, serta pemanfaatan teknologi informasi memiliki nilai Sig. 0,000 < 0,05. Capaian penelitian mengindikasikan bahwa secara parsial, pengetahuan perpajakan, sanksi pajak, serta pemanfaatan TI memberi efek positif signifikan pada kepatuhan pajak UMKM, sementara sosialisasi pajak justru berpengaruh negatif signifikan. Secara simultan, keempat faktor tersebut terbukti mempunyai dampak signifikan pada kepatuhan pajak UMKM di Kelurahan Medang.
Copyrights © 2025