Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi negara, menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan pemerintah Indonesia. Berdasarkan UU No 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh entitas hukum atau individu untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini mengidentifikasi kasus penghindaran pajak di PT. Sriwijaya Distribusindo Raya (PT. SDR), di mana direktur perusahaan tersebut didakwa atas laporan pajak palsu yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.941.769.155. Tindakan yang dilakukan termasuk penerbitan faktur pajak dan informasi yang tidak akurat. Faktor yang berpengaruh dengan tingkat penghindaran pajak meliputi profitabilitas, ukuran perusahaan, manajemen laba, dan intensitas modal. Profitabilitas, yang mencerminkan efisiensi perusahaan dalam menghasilkan laba, dapat memengaruhi perencanaan pajak. Semakin tinggi profitabilitas, semakin besar potensi laba bersih yang dapat diperoleh, yang pada gilirannya memengaruhi strategi pengelolaan pajak.
Copyrights © 2025