Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah datu bagian dari kehidupan demokrasi di suatu negara karena demonstrasi merupakan salah satu cara untuk mengungkapkan pendapat di muka umum. Namun demonstrasi terkadang telah menjadi semakin tak berarah, dan merugikan masyarakat apabila terjadi tindak pidana misalnya dengan pengrusakan serta anarkisme. Kegiatan demonstrasi yang harus dilakukan pertama kali adalah melakukan izin kepada Kepolisian sekitar yang akan menjadi tempat berlangsungnya kegiatan demonstrasi tersebut. Setelah semua persyaratan dalam melakukan demonstrasi terpenuhi maka kegiatan demonstrasi dapat dilangsungkan dengan pengamanan aparat kepolisian sekitar. Apabila terjadi tindakan anarkis dalam kegiatan demonstrasi tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah koordinator dan pelaku demonstrasi yang melakukan tndakan anarkisme tersebut. Sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku demonstrasi yang bersifat anarkis tersebut didasarkan pada KUHP.
Copyrights © 2025