Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran gender dalam pembentukan norma etika dan kode etik profesi hukum di indonesia, baik dari perspektif laki-laki maupun perempuan, berkontribusi terhadap pembentukan, implementasi, dan evaluasi kode etik profesi hukum. Metode Penelitian ini adalah kualitatif melalui studi literatur dan wawancara mendalam, Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh perempuan dan kelompok minoritas gender lainnya dalam profesi hukum, yang sering kali terpinggirkan atau tidak mendapat kesempatan yang setara dalam memperoleh posisi-posisi penting. Hasil penelitian ini menemukan bahwa peran perempuan dalam pembentukan norma etika etika yang responsif terhadap gender dapat membantu mengatasi stereotip dan bias yang kerap terjadi dalam penanganan kasus hukum, terutama yang melibatkan perempuan dan kelompok rentan. Dengan demikian, penyesuaian norma etika dan kode etik yang mempertimbangkan dimensi gender tidak hanya akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia masih terbatas, meskipun semakin banyak perempuan terlibat dalam profesi hukum.
Copyrights © 2025