Sertifikat tanah berfungsi sebagai alat bukti yang sah. Sertifikat memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak, dengan syarat data fisik dan data yuridis tercantum di dalamnya. Terutama dalam jual beli dengan penjual yang tidak diketahui keberadaanya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Penelitian ini mengenai perlindungan hukum bagi pembeli untuk balik nama sertifikat yang penjualnya tidak diketahui keberadaannya dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam memberikan putusan terkait perlindungan hukum bagi pembeli serta akibat hukumnya dinyatakan dalam putusan Pengadilan Negeri Tarakan No.57/Pdt.G/2022/PN Tar. Perlindungan hukum dilakukan melalui peradilan sebagai upaya menuntut hak. Majelis Hakim mempertimbangkan dengan adanya bukti surat dan saksi yang dihadirkan. Akibat hukum tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365-1367 KUHPerdata, yang merugikan penggugat dengan menghalangi haknya sebagai pemilik. Kesimpulan 1)pembeli dapat menggunakan sertifikat sebagai alat bukti hak atas tanah meski tanpa bukti lengkap. Serta, pihak dirugikan dapat mengajukan eksekusi rill Pasal 1241 KUHPerdata. 2)majelis hakim mempertimbangkan jual beli sah berdasarkan bukti dan keterangan saksi. 3)Majelis hakim menetapkan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365-1367 KUHPerdata. Tindakan tergugat melanggar hak subjektif, kewajiban hukum, serta asas kepatutan. Saran 1)masyarakat perlu memahami prosedur legal kelengkapan dokumen dalam transaksi tanah untuk mencegah masalah dikemudian hari. 2)majelis hakim harus mencerminkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum melalui pertimbangan serta pengembangan peraturan yang relevan. 3)majelis hakim harus mengutamakan keadilan, kepastian hukum serta mempertimbangkan aspek sosial dan kepentingan umum dalam perkara hal ini peralihan hak atas tanah.
Copyrights © 2025