Sumber data utama penelitian ini adalah data primer dengan proses pengumpulan data studi kepustakaan dan dokumen. Metode analisis data menggunakan metode analisis hukum, yaitu suatu analisis yang menggunakan teori, prinsip, kaidah hukum untuk menemukan sebuah petunjuk. Perlindungan hukum bagi ahli waris terhadap harta warisan yang dikuasai oleh salah ahli waris. Pasal 832 dan pasal 833 Kitab Undang- undang Hukum Perdata yang menyatakan para ahli waris dengan sendirinya mendapatkan hak milik atas semua barang dari orang yang meninggal, sehingga ahli waris yang mempunyai hak yang ada pada harta warisan. Namun harta waris tersebut dikuasai oleh salah satu pihak jadi harus mendapatkan perlindungan hukum secara preventif terhadap objek warisan yang kuasai tanpa sepengetahuannya dan mengakibatkan kerugian untuk ahli waris yang lain. Bahwa dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 10/Pdt.G/2020/PN.Skt. Dalam menyelesaikan perkara sengketa harta waris ini telah sepadan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan hukum perdata yang berlaku dan hakim memutus suatu perkara berdasarkan pada bukti- bukti selama persidangan. Akibat hukum yang timbul pada Putusan Nomor:10/Pdt.G/2020/PN.Skt merupakan persengketaan secara melawan hak merupakan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada Para Penggugat, oleh sebab itu telah benar bahwa hakim menjatuhkan hukuman kepada Tergugat guna membayar biaya perkara untuk seluruhnya dan menyerahkan obyek sengketa beserta sertifikat hak milik untuk kemudian dibagi menurut perundang-undangan yaitu diantara Para Penggugat dan Tergugat mendapatkan separuh bagian dari pada total keseluruhan warisan atau obJek persengketaan.
Copyrights © 2025