Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengukur implementasi etika profesionalisme dalam penyuluhan agama Islam di KUA Puloampel, Kabupaten Serang. Penelitian dilakukan melalui wawancara dengan penyuluh agama Islam fungsional yang bertugas di KUA Puloampel. Langkah-langkah penelitian meliputi pengajuan surat izin kepada KUA Puloampel, kemudian dilanjutkan dengan penjadwalan wawancara bersama penyuluh agama Islam terkait kode etik profesional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluh agama Islam di bawah naungan Kementerian Agama telah berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kementerian Agama yang dilandasi oleh nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Praktik penyuluhan agama yang dilakukan telah mencerminkan penerapan etika yang baik, serta didukung oleh kerja sama lintas lembaga untuk memperkuat efektivitas program penyuluhan di wilayah Kecamatan Puloampel.
Copyrights © 2025