Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pilar penting dalam menjaga profesionalisme birokrasi serta integritas demokrasi, terutama dalam konteks pemilihan kepala daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penanganan pelanggaran netralitas ASN oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Pilkada 2024. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi di Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Mojokerto telah mengimplementasikan penanganan pelanggaran berdasarkan empat indikator implementasi kebijakan menurut George C. Edward III, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Meskipun masih terdapat keterbatasan jumlah personel, Bawaslu menunjukkan respons yang cepat dan koordinasi yang baik lintas divisi serta dengan instansi eksternal. Kabupaten Mojokerto tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pelanggaran netralitas ASN tertinggi di Jawa Timur, dengan bentuk pelanggaran seperti keterlibatan dalam kampanye dan simbol dukungan politik. Temuan ini mengindikasikan bahwa pengawasan perlu diperkuat, baik dari sisi sumber daya manusia, pelatihan, maupun sistem pelaporan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas kelembagaan Bawaslu dan edukasi yang masif kepada ASN guna menjaga netralitas dan mendukung terciptanya pemilu yang adil dan demokratis.
Copyrights © 2025