Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan dan regulasi dalam Lembaga utama, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan), dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),dalam merumuskan kebiajakan dan regulasi sistem keuangan syariah di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, studi ini mengkaji literatur dan regulasi yang relevan untuk memahami sejauh mana efektivitas kebijakan dalam mendukung pertumbuhan sektor keungan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga Lembaga tersebut memiliki peran yang saling melengkapi. BI menjaga stabilitas moneter dan mendorong digitalisasi, OJK mengawasi dan mengatur industry keuangan syariah, dan DSN-MUI memberikan legitimasi syariah melalui fatwa. Kolaborasi ketiganya dinilai krusial dalam menciptakan ekosistem keuangan syariah yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025