Penelitian ini mengevaluasi pelaksanaan akuntansi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) di Masjid Nurul Iman Blok M dengan merujuk pada PSAK 109. Metode kualitatif diterapkan untuk mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber tertulis serta peraturan yang berhubungan dengan laporan keuangan masjid. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Masjid Nurul Iman telah menerapkan sebagian besar ketentuan PSAK 109 dalam hal pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dana ZISWAF. Namun, masih terdapat kendala seperti minimnya pemahaman mengenai akuntansi syariah dan sistem pencatatan yang sederhana. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas SDM dan pemanfaatan sistem akuntansi berbasis komputer untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Copyrights © 2025