Penelitian ini mengkaji implementasi akuntansi leasing berdasarkan PSAK 73 yang menggantikan PSAK 30 efektif per 1 Januari 2020. Fokus penelitian meliputi definisi, klasifikasi, serta perlakuan akuntansi transaksi leasing dari perspektif lessee dan lessor, serta implikasinya pada transaksi jual dan sewa-balik. Dengan metode deskriptif kualitatif, penelitian menganalisis data sekunder dari literatur, jurnal, dan standar akuntansi resmi. Temuan penelitian menunjukkan perubahan signifikan yang dihadirkan PSAK 73, khususnya kewajiban lessee untuk mengakui hampir seluruh sewa sebagai aset hak guna dan liabilitas sewa di neraca, sehingga meningkatkan transparansi keuangan. Studi ini juga membahas implikasi perpajakan serta tantangan yang muncul akibat ketidakselarasan antara standar akuntansi dan regulasi pajak yang berlaku. Meski memberikan kontribusi, penelitian ini memiliki keterbatasan berupa belum adanya studi kasus empiris dan analisis mendalam per sektor industri. Hasil penelitian menekankan pentingnya persiapan matang perusahaan dalam menerapkan PSAK 73 untuk memastikan kepatuhan dan komunikasi efektif dengan pemangku kepentingan.
Copyrights © 2025