Artikel ini membahas ketentuan umum perpajakan di Indonesia, meliputi dasar hukum yang mengatur serta penerapannya dalam sistem perpajakan nasional. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dan normatif dengan analisis dokumen peraturan-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi dasar utama pengaturan kewajiban, hak, dan tata cara perpajakan. Penerapannya meliputi kewajiban pengisian Surat Pemberitahuan, pembayaran pajak, serta sanksi administrasi. Artikel ini juga membahas asas perpajakan yang menjadi landasan pemungutan pajak di Indonesia.
Copyrights © 2025