Taman Hutan Raya Djuanda, yang ditetapkan pada tahun 1985 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 3, merupakan Taman Hutan Raya pertama di Indonesia. Luas total Taman Hutan Raya Djuanda sebesar 528.393 hektar, merupakan taman hutan raya terluas di Provinsi Jawa Barat. Kondisi alam Taman Hutan Raya Ir. H Djuanda mendukung pemanfaatan wisata alam dan fasilitasnya untuk mengembangkan pendidikan lingkungan. Fokus dari penelitian ini adalah untuk menilai keberlanjutan pengelolaan Taman Hutan Raya Djuanda terkait dengan empat pilar keberlanjutan yaitu ekologi, ekonomi, sosial budaya dan kelembagaan. Penelitian ini dilakukan pada bulan September hingga November 2023. Penilaian status keberlanjutan dilakukan dengan menggunakan metode Multi-Dimensional Scaling (MDS). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa nilai dimensi ekologi sebesar 57,99% (cukup berkelanjutan), nilai dimensi ekonomi sebesar 74,20% (cukup berkelanjutan), nilai dimensi sosial budaya sebesar 32,48% (kurang berkelanjutan), dan nilai dimensi kelembagaan sebesar 52,80% (cukup berkelanjutan). Nilai keseluruhan status keberlanjutan Taman Hutan Raya Djuanda adalah 54,37% (cukup berkelanjutan). Dimensi sosial budaya menunjukkan nilai terendah dan tergolong kurang lestari, sedangkan dimensi ekonomi menunjukkan nilai tertinggi.
Copyrights © 2025