Penelitian ini menganalisis dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Provinsi Lampung. PPN merupakan pajak wajib yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penerimaan pajak. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, dengan memanfaatkan data primer dari hasil observasi dan wawancara langsung, serta data sekunder dari literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun restitusi PPN menunjukkan fluktuasi dari tahun 2021 hingga tahun 2024, kenaikan PPN diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan pajak dan perolehan penerimaan negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa proses restitusi PPN yang efektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan wajib pajak dan memastikan kelancaran sistem perpajakan, terutama mengingat adanya kenaikan tarif PPN yang akan datang.
Copyrights © 2025